Kebijakan bareng Tentang Cuti Bersama "Sebenarnya Tidak Berlaku bagi Sekolah"
Selama ini, pendidikan memliki kalender sendiri dan memiliki jadwal liburan tersendiri. Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Batu, Dra Mistin MPd, cuti bersama yang belakangan ini banyak ditetapkan, sebenarnya hanya berlaku bagi para pejabat struktural.
“Dalam kalender pendidikan sudah ditetapkan hari efektif sekolah. Jika dalam kalender tersebut tidak tercantum sebagai hari libur, maka sekolah juga tidak perlu libur,” papar Mistin.
Penetapan hari libur ini memang hanya ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 55 Tahun 2007. “Sedangkan dari Departemen Pendidikan Nasional tidak ikut andil,” tandas Mistin.
Menurut Mistin, meski banyak cuti bersama yang ditetapkan sepanjang tahun 2008 ini tidak akan menjadi masalah bagi proses pembelajaran di sekolah. “Dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2007/2008 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan Sederajat disebutkan bahwa hari efektif sekolah pada semester I berjumlah 125 hari, dan pada semester II berjumlah 126 hari.” tegasnya lagi.
Sementara itu, ia juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi pemanfaatan cuti bersama untuk membolos, sekolah boleh memberlakukan kebijakan tersendiri. “Kepala sekolah boleh memberikan tindakan tertentu jika memang hal itu dapat merugikan siswa,” lanjut Mistin.
Ditekankan kembali oleh Mistin bahwa libur bersama bisa ditetapkan tanpa mengurangi jumlah minimal hari efektif sekolah berdasarkan kalender pendidikan. “Untuk mengefekifkan kebijakan ini juga harus ada kontrol kepada kepala sekolah, bahwasanya cuti bersama tidak berlaku bagi sekolah dan pejabat fungsional,” jelasnya.
Kabupaten tidak Libur
Hari libur di luar ketentuan pemerintah dalam kalender akademik 2007/2008 seperti diberlakukan di Kota Malang akhir Desember 2007 dan awal 2008 lalu tidak secara latah diberlakukan di Kabupaten Malang. Ketentuan hari libur sekolah tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan pemerintah.
”Secara resmi, Dinas P & K (Dikbud) Kabupaten Malang berpedoman pada kalender akademik dalam memberlakukan hari efektif sekolah. Sementara, Dikbud juga tidak menerapkan hari libur di luar yang tercantum dalam kalender akademik tahun ajaran ini,” tegas Kadin P & K, Drs Suwandi MM.
Bahkan, lanjut Suwandi, untuk bulan Januari ini dan Pebruari mendatang, sekolah tidak diliburkan pada saat Tahun Baru Imlek (tanggal 11 Januari) dan tanggal 8-9 Pebruari. Ketentuan ini dituangkan secara resmi dalam surat edaran Dikbud tertanggal 7 Januari kepada seluruh kepala SMP/SMA/K dan UPTD TK/SD-PLS se-Kabupaten Malang.
Ditambahkan, alasan Dikbud Kabupaten Malang tidak meliburkan sekolah pada tanggal 26 dan 31 Desember 2007 lalu juga dikarenakan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri. Dalam SKB ini ditegaskan lembaga/instansi yang sudah mendapatkan hari libur khusus (seperti liburan semester), tidak termasuk mendapatkan ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan. .lan, amin-KP